Jawaban:
Pertanyaan Saudari mengandung dua hal:
- Hukum memakai sepatu atau sandal hak tinggi.
- Bagaimana hijab atau pakaian perempuan yang syar’i itu? Bolehkah menyentuh tanah atau tidak?
Adapun masalah yang kedua, kita simak fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan berikut, “Wajib bagi perempuan muslimah menutup semua bagian tubuhnya dari pandangan laki-laki. Oleh karena itu, mereka diberikan keringanan untuk menjulurkan bagian bawah pakaiannya seukuran satu hasta agar menutup kedua kakinya.” (Al-Muntaqa: 5/334)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun Ke-1, Jumadits Tsaniyah–Rajab 1429 H/Juli 2008.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com
ilmu yang sangat bermanfaat apalagi banyak kaum wanita yang ga tau info seperti ini
BalasHapus